Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cengkareng Jakarta Barat Eko Pandoyo Wisnu Bawono sebagai saksi dalam kasus restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa tim penyidik, Rabu (15/2/2020) memanggil mantan Kepala KPP Cengkareng Eko Pandoyo Wisnu Bawono, juga pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Galih Teguh Gumilang.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dari PT Cherng Tay.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung," tutur Hari, Rabu (15/1/2020).
Seperti diketahui perkara restitusi pajak tersebut telah naik status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan terbitnya Sprindik dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung tanggal 4 Januari 2020.
Dengan diterbitkannnya surat perintah penyidikan, penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, tindakan penyidik itu dimaksudkan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Kasus ini terjadi pada 26 Januari 2018 pukul 11:30 WIB bertempat di ruang Closing Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.
Oknum petugas Pemeriksa Pajak diduga telah menerima uang sebesar Rp 83,5 juta berkaitan dengan tugas dan jabatannya dari Staf karyawan PT. Cherng Tay Indonesia terkait pengurusan Restitusi Pajak PPh PT. Cherng Tay Indonesia.