Bisnis.com, JAKARTA - Aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat demonstrasi massa di gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6/2020) menjadi sorotan publik.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri akan profesional dalam mengusut kasus dugaan pembakaran bendera PDIP saat terjadinya aksi demonstrasi tersebut.
"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta, kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Menurut dia, semua laporan masyarakat yang masuk ke Kepolisian terkait kasus itu akan dipelajari. Seluruh laporan yang ada akan diselidiki sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.
"Tentunya semua laporan masyarakat yang masuk ke kami, akan kami periksa dan tindak lanjuti. Semua SOP kami lakukan dan kita tunggu saja dari tim penyidik," kata Argo.
Mantan Karopenmas Polri ini mengatakan saat ini belum ada pihak-pihak yang diperiksa polisi dalam kasus ini. Menurut dia, setelah polisi menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, baru polisi mulai memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga
"Setelah ada laporan yang kami terima, penyidik nanti akan mendalami laporan tersebut. Nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi lain akan dilakukan pemeriksaan," imbuh Argo.
Dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020), massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis memprotes RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan membakar bendera PDIP.
Aksi tersebut mengundang protes dari kader PDIP seluruh Indonesia. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto meminta para kader partai merapatkan barisan serta menyerahkan dugaan tindak pidana pembakaran bendera partai itu ke aparat penegak hukum.