Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lega.. PKPU Duniatex Group Berakhir Damai

Proses PKPU Duniatex Group berakhir damai setelah para kreditur menyetujui perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.
Repro Duniatex. /Duniatex.com
Repro Duniatex. /Duniatex.com

Bisnis.com, JAKARTA - Duniatex Group akhirnya bisa bernafas lega usai Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan para kreditur dalam perkara restrukturisasi utang.

Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim mengatakan penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada 23 Juni 2020. Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditur separatis (dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp19,1 triliun dan 16 kreditor konkuren (tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp247,5 milyar.

"Pada hari ini, Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditor sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya," kata Detri dalam siaran pers, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan hal tersebut telah memenuhi Pasal 281 Undang-Undang No. 37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur separatis dan Rp247,5 miliar dari 17 kreditur konkuren.

Duniatex Group, lanjutnya, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Majelis Hakim yang memungkinkan homologasi bisa tercapai. Selain itu, juga ungkapan terima kasih kepada para kreditur dari bank yang tergabung di bawah himbara, bank-bank swasta dan kreditor sindikasi, bondholders, serta kreditur konkuren, yang selama 270 hari telah memberikan kontribusinya dalam menyempurnakan proposal perdamaian ini.

Pihaknya menuturkan perdamaian dan homologasi ini dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku kuasa hukum kami, seluruh tim internal selama proses PKPU ini berlangsung.

"Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (3/10/2019), sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang. Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.

Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta.  Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper