Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbatas, KLHK Buka Kawasan Taman Nasional Hingga Suaka Margasatwa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap, dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap, dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan hal ini dilakukan atas pertimbangan, antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang, dan nyaman.

Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), dan suaka margasatwa (SM) dengan protokol Covid-19 yang sangat ketat.

Hutan konservasi TN, TWA, dan SM seperti fungsi alam pada umumnya memiliki fungsi antara lain sebagai fungsi informasi, spiritual, dan healing.

Hutan menyimpan potensi sebagai healing yaitu tempat penyembuhan alami. Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life).

Karenanya di tengah pandemi Covid-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM.

“Satgas Covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu, pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (25/6/2020).

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).

“Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (sustainable eco-tourism),” tambah Siti.

Ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid-19. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper