Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik Undang-Undang No. 2/2020 terkait anggaran penanganan Covid-19.
Regulasi ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah mengoreksi dana anggaran untuk mengatasi pandemi.
UU No.2/2020 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, UU tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah mengganti nilai anggaran tanpa pengawasan DPR. Selain itu, regulasi tersebut menurutnya juga tidak memberikan sanksi hukum apapun apabila penggunaan anggaran berpotensi merugikan negara.
“Ini adalah akibat UU No.2/2020. Pejabat keuangan bisa sa-enaknya gonta ganti angka tanpa pengawasan DPR dan tanpa sanksi hukum jika rugikan negara. Benar-benar amburadul, poor governance !!” tulisnya di Twitter, Selasa (23/6/2020).
Ini adalah akibat UU no2 2020, pejabat2 keuangan bisa sa-enak2nya gonta-ganti angka tanpa pengawa san DPR dan tanpa sanksi hukum jika rugikan negara. Benar2 amburadul, poor governance !! https://t.co/WiLmLxVZv3
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) June 23, 2020
Kritik itu diutarakan setelah pemerintah untuk ketiga kalinya mengganti nilai anggaran penanganan Corona. Semula pemerintah mengalokasikan Rp405,1 triliun mengatasi pandemi ini.
Baca Juga
Setelah itu, pemerintah mengganti nilai tersebut menjadi Rp677 triliun dan berlanjut naik menjadi Rp695,2 triliun. Terakhir Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi meroket hingga Rp905,1 triliun.
Sebelumnya, Rizal Ramli juga berkomentar terkait rancangan regulasi. Dia menanggapi cuitan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Rizal Ramli sepakat terhadap pandangan SBY yang menyampaikan bahwa pembahasan segala sesuatu yang berkaitan dengan ideologi negara, seperti RUU HIP harus disikapi dengan hati-hati agar tidak berdampak buruk bagi negara.
"Betul sekali Mas Bambang. Kok ada yang keblinger?" cuitnya melalui akun Twitter @RamliRizal pada Selasa (23/6/2020).