Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizal Ramli Kritik Aturan Keuangan Negara untuk Tangani Covid-19

Rizal Ramli menilai UU tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah mengganti nilai anggaran tanpa pengawasan DPR.
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli (kanan) memberikan keterangan pers saat melakukan pelaporan terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik Undang-Undang No. 2/2020 terkait anggaran penanganan Covid-19.

Regulasi ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah mengoreksi dana anggaran untuk mengatasi pandemi.

UU No.2/2020 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, UU tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pemerintah mengganti nilai anggaran tanpa pengawasan DPR. Selain itu, regulasi tersebut menurutnya juga tidak memberikan sanksi hukum apapun apabila penggunaan anggaran berpotensi merugikan negara.

“Ini adalah akibat UU No.2/2020. Pejabat keuangan bisa sa-enaknya gonta ganti angka tanpa pengawasan DPR dan tanpa sanksi hukum jika rugikan negara. Benar-benar amburadul, poor governance !!” tulisnya di Twitter, Selasa (23/6/2020).

Kritik itu diutarakan setelah pemerintah untuk ketiga kalinya mengganti nilai anggaran penanganan Corona. Semula pemerintah mengalokasikan Rp405,1 triliun mengatasi pandemi ini.

Setelah itu, pemerintah mengganti nilai tersebut menjadi Rp677 triliun dan berlanjut naik menjadi Rp695,2 triliun. Terakhir Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan dana penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi meroket hingga Rp905,1 triliun.

Sebelumnya, Rizal Ramli juga berkomentar terkait rancangan regulasi. Dia menanggapi cuitan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Rizal Ramli sepakat terhadap pandangan SBY yang menyampaikan bahwa pembahasan segala sesuatu yang berkaitan dengan ideologi negara, seperti RUU HIP harus disikapi dengan hati-hati agar tidak berdampak buruk bagi negara.

"Betul sekali Mas Bambang. Kok ada yang keblinger?" cuitnya melalui akun Twitter @RamliRizal pada Selasa (23/6/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper