Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan energi Amerika Serikat Pacific Gas and Electric Company (PG&E Corp.) harus membayar denda senilai US$4 juta atau setara Rp56 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS) atas kebakaran yang terjadi pada 2018.
Peristiwa tersebut menelan sebanyak 84 korban jiwa. Hukuman yang dijatuhkan dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran.
Hakim Negara Bagian California Michael Deems mengatakan, walaupun hukuman dirasa tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan, dia menyadari kendala yang dihadapi jaksa di bawah ketentuan hukum.
"Pilihan hukuman pengadilan dalam kasus ini terbatas," ujarnya seperti dilansir Bloomberg, Kamis (18/6/2020).
Dia menambahkan jika PG&E merupakan individu, hukuman yang diterima setara dengan 90 tahun penjara untuk dampak yang ditimbulkan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada PG&E tidak mengejutkan karena perusahaan telah mengaku bersalah pada Selasa lalu atas tuduhan pembunuhan tidak sengaja.
PG&E juga akan melapor ke pihak eksternal yang ditunjuk oleh hakim federal untuk mengawasi masa percobaan untuk kasus pelanggaran keselamatan oleh perusahaan, yang berasal dari ledakan fatal di jalur gas pada 2010.