Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eksekusi ini menyusul perkara suap penanganan perkara di Kejati DKI yang menjerat Sendy telah Inkrah.
Sendy dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti menyuap Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspdium Kejati) DKI dan Arih Wira Suranta selaku Jaksa pada Kejati DKI.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Eksekusi terhadap Sendy ke Sukamiskin sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sendy terbukti memberikan uang Rp350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta, dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Baca Juga
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Ali.
Uang suap diberikan Sendy agar Jaksa menuntut ringan Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Selain itu, pengacara Sendy, Alfin Suherman juga telah divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan karena terbukti turut serta.