Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Sendy Pericho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung oleh Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eksekusi ini menyusul perkara suap penanganan perkara di Kejati DKI yang menjerat Sendy telah Inkrah.

Sendy dihukum 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena terbukti menyuap Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspdium Kejati) DKI dan Arih Wira Suranta selaku Jaksa pada Kejati DKI.

"Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).

Eksekusi terhadap Sendy ke Sukamiskin sesuai dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sendy terbukti memberikan uang Rp350 juta kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta, dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Ali.

Uang suap diberikan Sendy agar Jaksa menuntut ringan Hary Suanda selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Selain itu, pengacara Sendy, Alfin Suherman juga telah divonis penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan karena terbukti turut serta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper