Bisnis.com, JAKARTA - Layanan mal pelayanan publik (MPP) bakal diperkuat dengan peraturan presiden (perpres).
Hal tersebut dinyatakan oleh Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti dilansir Tempo.co, Jumat (19/6/2020).
“Kami telah membuat Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” kata Diah.
Selama ini dasar hukum Mal Pelayanan Publik adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam beleid itu, tertulis Mal Pelayanan Publik diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP).
Diah mengatakan lembaganya telah menyelenggarakan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik. Acara dihadiri pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga
Seminar tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain kebijakan Menteri PANRB harus sejalan dengan kebijakan PMPTSP di daerah.
Kesepakatan lainnya, Mal Pelayanan Publik bagian dari pengelolaan PMPTSP di daerah dan MPP adalah terobosan pelayanan publik yang diharapkan tidak berpotensi menimbulkan kelembagaan baru.
Dasar hukum Mal Pelayanan Publik yang paling memungkinkan disarankan adalah peraturan presiden.
Diah mengatakan pembentukan Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah, yang dimulai sejak 2017, telah mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.
Hingga 2020 telah dibentuk 24 Mal Pelayanan Publik di beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, dengan rincian dibentuk di 1 Provinsi, 12 kabupaten dan 11 kota.
"Selanjutnya pada 2020 akan dibentuk 33 Mal Pelayanan Publik lagi, yakni di dua provinsi, 25 kabupaten dan enam kota,” kata Diah