Bisnis.com, JAKARTA - Seorang perwira polisi yang menembak mati seorang pria kulit hitam saat melarikan diri di Atlanta, Georgia pekan lalu akan didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan terancam dijatuhi hukuman mati.
Polisi bernama Garrett Rolfe yang telah dipecat itu menghadapi 11 dakwaan terkait kematian warga Afro-Amerika Rayshard Brooks. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman mati.
Petugas kepolisian lainnya di tempat kejadian, Devin Brosnan, akan bersaksi sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut, menurut para pejabat seperti dikutip BBC.com, Kamis (18/6/2020).
Kasus itu muncul di tengah marakna aksi protes warga AS atas sejumlah kasus pembunuhan terhadap warga kulit hitam.
Sedangkan, para anggota parlemen di Washington saat ini sedang memperdebatkan undang-undang reformasi kepolisian yang baru.
Brosnan, yang dikenakan cuti administratif, akan didakwa dengan penyerangan karena berada di dekat Brooks ketika dia terbaring sekarat.
Baca Juga
Para pejabat mengatakan bahwa kali ini adalah untuk kesembilan kalinya seorang perwira polisi Atlanta dituntut atas kasus pembunuhan.
Mereka menambahkan bahwa untuk pertama kali seorang petugas polisi bersaksi melawan anggota unitnya sendiri, meskipun pengacara Brosnan membantah kliennya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Brooks gagal mengikuti pemeriksaan oleh polisi pada 12 Juni setelah dia ditemukan tertidur di dalam mobilnya yang menghalangi jalur drive-through di restoran Wendy’s.
Setelah menepikan kendaraannya, ayah empat anak itu tampak "sedikit terganggu, tetapi perilakunya selama insiden itu terlihat gembira", kata Jaksa Distrik Fulton, Paul Howard.
Selama lebih dari 40 menit, video itu menunjukkan bahwa dia mematuhi petugas ketika diminta menyerahkan senjata dan memberikan mereka rincian identitasnya.
Namun, ketika petugas mencoba memborgolnya, dia mulai melawan. Rekaman itu memperlihatkan Brooks meninju Rolfe, meraih pistol setrum Brosnan dan berbalik sambil melarikan diri untuk menembakkannya ke Rolfe.