Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Depok menangkap tiga orang tersangka pengedar mata uang asing palsu di Jalan Raya Pekapuran, Curug, Cimanggis Depok pada Selasa 16 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan Polres Metro Depok adalah Agus Giri Nugroho, Ishak Muzakar Adam alias Sandi dan Maulana.
Ketiganya menggunakan modus membeli mata uang asing dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga yang lebih murah, lalu dibelanjakan dan ditukar dengan rupiah.
Baca Juga
"Pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1," kata Yusri, Kamis (18/6/2020).
Yusri menjelaskan dari tangan ketiga tersangka itu, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa 20 lembar mata uang dollar AS, 28 lembar pecahan US$100, satu lak uang kertas pecahan US$100, 3 lak pecahan uang dollar Brunei, 71 lembar mata uang Euro dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan US$100.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP," ujarnya