Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Mata Uang Asing Palsu

Tiga pelaku pengedar mata uang asing palsu diamankan oleh Polres Metro Depok pada 16 Juni 2020.
Tersangka kejahatan./Ilustrasi
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Depok menangkap tiga orang tersangka pengedar mata uang asing palsu di Jalan Raya Pekapuran, Curug, Cimanggis Depok pada Selasa 16 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan Polres Metro Depok adalah Agus Giri Nugroho, Ishak Muzakar Adam alias Sandi dan Maulana.

Ketiganya menggunakan modus membeli mata uang asing dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga yang lebih murah, lalu dibelanjakan dan ditukar dengan rupiah.

"Pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1," kata Yusri, Kamis (18/6/2020).

Yusri menjelaskan dari tangan ketiga tersangka itu, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa 20 lembar mata uang dollar AS, 28 lembar pecahan US$100, satu lak uang kertas pecahan US$100, 3 lak pecahan uang dollar Brunei, 71 lembar mata uang Euro dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan US$100.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper