Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut bahwa Polri tidak bisa memproses hukum seorang warga Kepulauan Sulu Maluku Utara Riman Losen dengan pasal pencemaran nama baik.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa postingan Riman Losen yang menyebutkan Polisi di Indonesia yang jujur hanya ada tiga yaitu patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng di media sosial Facebook merupakan kutipan dari Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dia berpandangan pasal pencemaran nama baik adalah pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi individu, bukan institusi seperti Polri.
"Pasal pencemaran nama baik itu kan pasal untuk melindungi individu, bukan institusi. Pasal itu juga harusnya tidak bisa diterapkan jika pelapornya itu adalah institusi. Itulah kenapa pasal penghinaan Presiden dihapuskan oleh MK [Mahkamah Konstitusi]," tutur Kurniawan kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, jika Polri tetap ingin mempidanakan Riman Losen karena mengutip pernyataan Gus Dur dan diposting ke media sosial Facebook, maka dia menyarankan Kepolisian agar memeriksa terlebih dulu pemilik pernyataan tersebut.
"Kalau pun mau diproses hukum, maka yang harus diperiksa terlebih dulu adalah Gus Dur, agar Polisi mendapatkan motif dari lelucon itu," katanya.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Sulu, Maluku Utara telah mengamankan Riman Losen karena diduga memposting ujaran kebencian terhadap insitusi Polri dengan mengutip pernyataan Gus Dur ke media sosial Facebook dengan nama akun @MaelSula.
Kapolres Kepulauan Sulu, AKBP M Irfan membenarkan pihaknya telah mengamankan warga Kepulauan Sulu tersebut. Menurutnya, Riman Losen juga telah meminta maaf terkait postingannya di media sosial Facebook dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Sudah minta maaf dan diperbolehkan pulang ya," ujarnya.