Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang Novel Baswedan menyatakan tindakan kliennya menyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan larutan asam sulfat dicampur dengan air adalah hal biasa yang bisa menimpa setiap orang.
“Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban [Novel Baswedan] merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Dia juga menjelaskan tindakan kliennya itu sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan. "Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan saksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air," katanya.
Dalam pleidoinya terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya adalah pelaku tunggal lantaran didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap Novel. Mantan Anggota Polri itu dianggap terdakwa sebagai kacang yang lupa pada kulitnya.
Kuasa hukum menyebut jiwa korsa menjadi pemicu bagi terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan. "Karena terdakwa tidak memikirkan segala akibat atau risiko yang akan terjadi dan tidak berada dalam hati yang tenang pada waktu maksud dari rencana. Peristiwa mencair penyiraman itu merupakan obsesi terdakwa yang lebih impulsif untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban," kata kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.