Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (HIP).
Dia meminta DPR sebagai pengusul RUU tersebut lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," katanya melalui Twitter, Selasa (16/6/2020).
Pekan lalu Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Hingga kini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat. Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 16, 2020
Selain itu, Presiden belum mengirim Surat Presiden untuk membahasnya dalam proses legislasi. Namun pemerintah sudah mulai mempelajarinya serta sempat menyiapkan beberapa pandangan.
Baca Juga
Pemerintah kata dia akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
"Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah satu tarikan nafas," kata Mahfud, Sabtu (14/6/2020).
Di sisi lain dia menekankan bahwa pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No. I/2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV/1966.