Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Pemerintah Awasi Realisasi Keringanan UKT di Kampus

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada satuan pendidikan yang kolaps akibat Covid-19.
Ilustrasi-mahasiswa mengikuti ujian/Istimewa
Ilustrasi-mahasiswa mengikuti ujian/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu melakukan supervisi terhadap pelaksanaan program keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan agar program itu sungguh terlaksana kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kami minta Kemendikbud membuat task force khusus untuk melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala kepada kampus yang belum maksimal melakukan relaksasi UKT," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada satuan pendidikan yang kolaps akibat Covid-19. Menurutnya, banyak sekolah dan kampus tidak dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

Non aktifnya kegiatan tatap muka di sekolah juga telah berdampak pada finansial sekolah dan kampus, terutama pendidikan swasta.

"Di luar skema bos, diharapkan ada kebijakan khusus termasuk berkolaborasi maksimal dengan pemda untuk memberikan uluran tangan untuk membantu sekolah dan kampus swasta yang mengalami collapse," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020.

Pada waktu tersebut, sekolah boleh kembali dibuka, tetapi khusus sekolah yang berada di zona hijau saja. Sebanyak 94 persen kegiatan belajar mengajar di seluruh Indonesia masih harus dilakukan secara non tatap muka lantaran masih tingginya risiko penularan.

Terdapat 85 kabupaten/kota atau 6 persen satuan pendidikan yang diperbolehkan kembali melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper