Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 orang tersangka terkait perkara tindak pidana penjemputan paksa jenazah korban virus corona atau Covid-19 di Makassar Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan dari 12 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya langsung ditahan dan satu orang sisanya dikenakan wajib lapor ke Polda Sulawesi Selatan.
"Terkait kasus penjemputan paksa jenazah itu, ada 11 orang yang sudah ditahan dan satu orang wajib lapor," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Dia juga menjelaskan alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lantaran pertimbangan dari tim penyidik.
Sementara para tersangka yang ditahan, karena dikhawatirkan akan melarika diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi lain, sehingga dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan.
"Pertimbangan penyidik namun tidak bisa kita ekspose agar tidak menggangu proses sidik," kata Tompo.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).
Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya menjemput satu per satu para pelaku aksi penjemputan paksa tersebut.
"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga dites rapid untuk mendeteksi paparan virus," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo dikutip Antara, Rabu (10/6/2020).