Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil Paksa Jenazah Korban Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 12 Tersangka

Sebanyak 11 orang di antaranya langsung ditahan dan satu orang sisanya dikenakan wajib lapor ke Polda Sulawesi Selatan.
Penjemput paksa jenazah PDP saat diperiksa Polda Sulsel/Antara
Penjemput paksa jenazah PDP saat diperiksa Polda Sulsel/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 orang tersangka terkait perkara tindak pidana penjemputan paksa jenazah korban virus corona atau Covid-19 di Makassar Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengemukakan dari 12 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya langsung ditahan dan satu orang sisanya dikenakan wajib lapor ke Polda Sulawesi Selatan.

"Terkait kasus penjemputan paksa jenazah itu, ada 11 orang yang sudah ditahan dan satu orang wajib lapor," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Dia juga menjelaskan alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka lantaran pertimbangan dari tim penyidik.

Sementara para tersangka yang ditahan, karena dikhawatirkan akan melarika diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi lain, sehingga dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan.

"Pertimbangan penyidik namun tidak bisa kita ekspose agar tidak menggangu proses sidik," kata Tompo.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga pasien dalam pengawasan (PDP).

Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya menjemput satu per satu para pelaku aksi penjemputan paksa tersebut.

"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga dites rapid untuk mendeteksi paparan virus," kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo dikutip Antara, Rabu (10/6/2020).

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper