Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerja Dua Gelombang, Menteri Tjahjo Minta ASN Perempuan Shift Pertama

Menpan-RB tidak akan mengeluarkan surat edaran lanjutan terkait pengaturan jam kerja ASN di Jabodetabek karena SE No.8/2020 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) di Jabodetabek bekerja dengan sistem shift atau bergiliran mulai hari ini, Senin (15/6/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta agar ASN perempuan bekerja pada shift pertama.

Kebijakan ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 8/2020 guna menghindari kerumunan di sarana prasarana transportasi dan ruang publik lainnya. 

"Bagi ASN yang wanita, kami minta ditugaskan untuk shift pertama," ujar Menpan-RB Tjahjo Kumolo lewat rekaman video, Senin (15/6/2020). 

Tjahjo menyatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran lanjutan terkait pengaturan jam kerja ASN di wilayah Jabodetabek.

Hal itu disebabkan SE Gugus Tugas Covid-19 sekaligus berlaku untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.

Untuk ASN, diberlakukan work from office/ WFO dan sebagian tetap work from home/WFH. Pengaturan jam kerja ini hanya diberlakukan untuk pegawai yang WFO.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE No.8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman di Wilayah Jabodetabek. 

Dia menerangkan bahwa surat edaran tersebut mengatur tentang dua tahapan awal mulai kerja untuk adaptasi kebiasaan baru.

Adapun, pekerja gelombang pertama akan dimulai pada pukul 7.00 - 7.30 WIB. Dengan asumsi kerja 8 jam, maka pekerja gelombang pertama akan berakhir pada 15.00 - 15.30 WIB. 

Kemudian, gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 - 10.30 WIB dan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB. 

“Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin,” kata Yuri dalam konferensi virtual, Minggu (14/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper