Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Tugas Atur Jam Kerja Karyawan Jabodetabek Jadi Dua Gelombang

Untuk menjamin penerapan protokol kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 menerbitkan aturan jam kerja terhadap para pekerja di Jabodetabek.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meninjau kesiapan Stasiun Manggarai dalam menerapkan kenormalan baru di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja dua gelombang bagi ASN, pegawai BUMN maupun Swasta di Jabodetabek.

Aturan itu dijelaskan dalam Surat Edaran No. 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman di Wilayah Jabodetabek.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan surat edaran tersebut menerangkan tentang dua tahapan awal mulai kerja untuk adaptasi kebiasaan baru.

Adapun, pekerja gelombang pertama akan dimulai pada pukul 7.00 - 7.30 WIB. Dengan asumsi kerja 8 jam, maka pekerja gelombang pertama akan berakhir pada 15.00 - 15.30 WIB.

Kemudian, gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 - 10.30 WIB dan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB.

“Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing betul-betul bisa dijamin,” kata Yuri dalam konferensi virtual, Minggu (14/6/2020).

Dia menjelaskan salah satu sumber penularan Covid-19 terjadi di moda transportasi termasuk di KRL. Terlebih sekitar 75 persen penumpang kereta merupakan ASN, pegawai BUMN maupun swasta.

“Banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju ke tempat kerja," ujar Yuri.

Sementara itu, pada hari ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 857 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 38.277 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 755 orang, sehinga totalnya menjadi 14.351 orang.

Di sisi lain, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 43 orang, menjadi 2.134 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper