Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Marves Sebut 7 Provinsi Belum Punya Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat pesisir.
Ilsutrasi - Foto udara pasak konstruksi Hybrid Engineering (struktur perangkap sedimen ramah lingkungan) yang berfungsi untuk meningkatkan ketahanan lingkungan pesisir dari abrasi membentang di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilsutrasi - Foto udara pasak konstruksi Hybrid Engineering (struktur perangkap sedimen ramah lingkungan) yang berfungsi untuk meningkatkan ketahanan lingkungan pesisir dari abrasi membentang di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Marves) mendorong seluruh provinsi untuk merealisasikan kehadiran Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Hingga saat ini, kementerian mencatat masih ada 7 provinsi yang belum memiliki regulasi yang diyakini akan memberi banyak manfaat bagi masyarakat pesisir ini.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin mengatakan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K pertama kali harus melibatkan masyarakat.

“Yang jelas, di sini harus ada partisipasi dari masyarakat agar berkelanjutan. Saya harapkan juga kepada rekan-rekan di daerah, agar peran serta masyarakat wajib didorong,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, RZWP3K harus disusun dengan metode yang baik, mengakomodir berbagai kepentingan, memiliki visi yang sama antarpemangku kepentingan, dan berkomitmen tinggi.

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kemenko Marves akan terus bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk terus mengawal dan mengawasinya.

Perda RZWP3K yang merupakan produk rencana yang dinamis dan memiliki siklus pembaruan setiap lima tahun, harus mampu mendorong pembangunan di daerah berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.

Dirjen Pembinaan dan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa masih ada tujuh provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP3K.

Padahal, keberadaan Perda RZWP3K akan memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut dan menjaga kesesuaian alokasi ruang melalui pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Oleh karenanya, diperlukan dukungan baik dari pusat maupun daerah melalui sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dalam dokumen perencanaan pembangunan, khususnya indikasi program. Selain itu, perlu adanya komitmen dari pusat mamupun daerah untuk memastikan ketersesdiaan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi investasi, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto mengatakan bahwa peran RZWP3K sangat menunjang berbagai kegiatan investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurutnya, RZWP3K akan memberikan lima jaminan utama yakni kesesuaian lokasi investasi, keberlanjutan lingkungan investasi, kegiatan investasi yang profitable, kepastian hukum atas lokasi investasi, dan perolehan izin lokasi kegiatan investasi.

Data Kemenko Marves menunjukkan, hingga saat ini 27 Provinsi telah menetapkan Perda RZWP3K dan ditargetkan pada tahun ini seluruh provinsi telah menetapkannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper