Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Klaim Kasus Benny Tjokro Bukan Perkara Korupsi

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menilai bahwa pengadilan tindak pidana korupsi tidak sesuai kompetensi dalam mengadili kliennya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan aset PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin mengatakan kasus yang dialami kliennya murni di bidang perasuransian, bukan tindak pidana korupsi.

"Kami menilai pengadilan ini khusus tindak pidana korupsi, ini kompetensi absolut untuk mengadili perkara ini tidak ada. Perkara ini adalah murni di bidang perasuransian,” katanya usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan, regulasi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Dua regulasi itu menjelaskan bahwa regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK. Jadi ini bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Di samping itu dalam aturan lain menyebutkan bahwa sebuah kasus menjadi tindak pidana korupsi apabila telah dinyatakan merupakan kasus tindak pidana korupsi.

“UU Tipikor adalah lex generalis sedangkan UU mengenai asuransi lex spesialis. Ada penyidiknya sendiri kok. Mestinya dilakukan oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum dan pengadilannya bukan di Pengadilan Tipikor tapi Pengadilan Negeri,” terangnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Benny Tjokro menyebut adanya kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekering bank milik masyarakat dalam perkara yang dihadapinya, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaannya oleh Kejaksaan Agung.

Dia juga menyebut bahwa telah melunasi hutang PT. Hanson Internasional Tbk. kepada PT Asuransi Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes atau MTN pada 2016.

"PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya," kata Benny Tjokro.

Pada akhir pembacaan eksepsi, Benny memohon majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan kepada dirinya, memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskannya dari rumah tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper