Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan aset PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menyebut dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak jelas dan kabur.
Benny Tjokro membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta dibebaskannya dari rumah tahanan.
"Dakwaan itu, sangat tidak jelas, kabur," kata Muchtar usai persidangan, Rabu (10/6/2020).
Dia menyebutkan, pengadilan tindak pidana korupsi tidak memiliki kompetensi mengadili kasus yang dialami oleh kliennya. Dia menyebut perkara yang dijalani oleh Benny Tjokro murni di bidang perasuransian.
Aturan ini, kata dia, sudah ditentukan melalui Undang-undang No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dua regulasi itu menjelaskan bahwa regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK," ujarnya.
Sementara itu, dalam pembacaan eksepsi, Benny Tjokro menyebut adanya kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara yang dihadapinya, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaannya oleh Kejaksaan Agung.
Dia juga menyebut bahwa telah melunasi hutang PT. Hanson Internasional Tbk. kepada PT Asuransi Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes atau MTN pada 2016.
"PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya," kata Benny Tjokro.
Pada akhir pembacaan eksepsi, Benny memohon majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan kepada dirinya, memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskannya dari rumah tahanan.