Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menuding tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan kesalahan atas penyitaan dan pemblokiran sejumlah rekening bank dalam kasus tersebut.
Berdasar salinan eksepsi yang diperoleh Bisnis.com dari kuasa hukum Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut mengatakan kesalahan penyitaan dan pemblokiran itu, membuat penyidik Kejaksaan Agung digugat praperadilan oleh penasihat hukum nasabah PT Asuransi Wanna Artha Life beberapa hari lalu ke Pengadilan.
"Hal itu membuktikan bahwa pihak Kejaksaan kurang hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank dari pihak ketiga, termasuk yang saya alami dalam perkara ini," tutur Benny Tjokro.
Eksekpsi tersebut hari ini, Rabu (10/6/2020) dibacakan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsinya, Benny juga mengkritisi aksi tim penyidik yang telah menyita sejumlah aset milik pribadi dan korporasi PT Hanson International Tbk yang dilakukan sejak periode 1990-2007.
Padahal, lanjut Benny dalam eksepsinya, kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya terjadi pada rentang waktu 2008-2018.
Baca Juga
"Bahkan ada aset tanah yang saya peroleh pada tahun 1990 yang ikut menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan. Di sini saya merasa menjadi korban pelanggaran HAM dan arogansi oknum Kejaksaan Yang Mulia," kata Benny dalam eksepsinya.