Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: Tujuh Hakim Bermasker Pimpin Sidang Dakwaan Benny Tjokro dkk

Tujuh anggota majelis hakim hari ini menghadiri sidang perdana kasus PT Jiwasraya yang mengadili enam orang terdakwa.
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020)./Antara-Desca Lidya Natalia
Tujuh orang hakim memimpin sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/6/2020)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus  kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berlangsung hari ini, Rabu (3/6/2020).

Tujuh hakim yang masing-masing menggunakan masket penutup wajah memimpin sidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara, enam terdakwa yang duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan para hakim tampak menggunakan penutup wajah dari bahan seperti fiberglass yang tembus pandang.

Adapun ketujuh hakim dalam sidang kali ini adalah Rosmina, Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.

"Saya jelaskan agar clear kenapa ada tujuh orang hakim karena untuk perkara no 29 atas nama Benny Tjokrosaputro, no 31 atas nama Hary Prasetyo dan perkara no 34 Joko Hartomo Tiro," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Kasus Jiwasraya: Tujuh Hakim Bermasker Pimpin Sidang Dakwaan Benny Tjokro dkk

Suasa sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berlangsung hari ini, Rabu (3/6/2020)./Bisnis-Setyo Aji

Rosmina menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua majelis dan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti,  Anwar dan Ugo untuk menyidangkan perkara nomor 29 dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

"Kemudian untuk perkara no 30 atas nama Heru Hidayat dan perkara no 32 atas nama Hendrisman Rahim ketua majelisnya Pak Saifudin, kemudian anggotanya saya, Bu Susanti, Pak Sigit dan Bu Titik Sansiwi," jelasnya.

Keenam terdakwa dimaksud adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Selain tujuh orang hakim dan enam orang terdakwa yang hadir, ruang sidang dipenuhi pengunjung, jaksa penuntut umum, penasihat hukum keenam terdakwa serta jurnalis.

Hal itu membuat protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain menjadi terabaikan. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengatur siapa saja yang bisa berada di ruang sidang.

Saat memimpin sidang, Rosmina menyebutkan bahwa setiap terdakwa perkaranya disidangkan oleh 5 orang hakim. "Tapi, kami hadirkan 7 hakim di sini karena kita periksa sekaligus," ungkap Rosmina.

Dijelaskan Rosmina 7 hakim yang hadir di persidangan memeriksa 6 orang terdakwa.

"Kami bertanya lebih dahulu kepada penuntut umum dan penasihat hukum apakah pemeriksaan perkara ini akan kita laksanakan telekonferensi atau langsung?" tanya hakim Rosmina.

Ketua Jaksa Penuntut Umum KMS Roni menyatakan sidang bisa dilangsungkan secara langsung.

"Sependapat kita periksa secara langsung karena ada 6 terdakwa," kata Roni.

Para penasihat hukum juga setuju pembacaan dakwaan dilakukan secara bersamaan. Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi, JPU juga meminta dilakukan secara bersamaan.

"Dengan kondisi Covid-19 dan efektifnya persidangan karena rata-rata saksinya sama, jadi demi peradilan yang cepat dan murah kami setuju disatukan saja pemeriksaannya," tambah KMS Roni.

Namun di antara penasihat hukum para terdakwa ada yang meminta agar saksi dibagi dalam dua klaster.

"Pertama tetap kita harus memperhatikan protokol Covid-19 walau ini sebenarnya sudah tidak sesuai protokol karena kursi mepet, setelah kami membaca dakwaan, jaksa sendiri membagi dakwaan menjadi 2 klaster jadi kami mengusulkan bahwa untuk pembacaan dakwaan tidak keberatan dibacakan bersama-sama tapi ketika pemeriksaan saksi andai proses berlanjut kami mengusulkan menjadi 2 klaster," kata Susilo Aribowo, salah satu pengacara terdakwa.

Sementara Mochtar Arifin sebagai penasihat hukum Benny Tjokrosaputro meminta agar saksi diperiksa bersamaan.

"Pada prinsipnya sepedapat pelaksanaan persidangan bagaimana pun yang penting hak-hak dan kepentingan terdakwa itu tidak terganggu dan hukum acara harus kita patuhi, mungkin kita harus memaklumi saksi banyak kalau dibuat masing-masing," kata Mochtar.

Dalam dakwaan,  kepada keenam terdakwa dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.

Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper