Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Bidik Tersangka Baru di Mega Korupsi Jiwasraya

Kejagung mengaku bahwa puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik masih bekerja memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia memastikan tim penyidik akan menemukan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,9 triliun.

"Kemungkinan ada (tersangka) baru. Kita tunggu tanggal mainnya ya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/6/2020).

Menurut Hari, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung setelah enam terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor.

Dia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap kasus mega korupsi tersebut. "Nanti akan kami umumkan," katanya.

Seperti diketahui, sidang kasus korupsi itu telah dimulai pekan lalu dengan menghadirkan Benny Tjokrosaputro atau yang akrab dipanggil Benny Tjokro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi PT Jiwasraya.

Jaksa mencatat ada 12 transkasi pencucian uang yang dilakukan Benny Tjokro. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendal ikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Roni, Rabu (3/6/2020) seperti dilaporkan Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper