Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa lama maupun baru yang akan memulai perkuliahan di 31 kampus PTS (perguruan tinggi swasta) di Kabupaten Sleman wajib menjalani rapid test Covid-19 minimal seminggu sebelum datang ke Sleman.
Sleman adalah kabupaten di Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Di Sleman tidak ada kampus perguruan tinggi, namun bertaburan kampus perguruan tinggi swasta (PTS) wilayah itu.
Berdasarkan data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (LLDIKTI V) Yogyakarta, terdapat 31 kampus swasta atau PTS di Sleman. Jumlah PTS di Sleman menempati peringkat kedua setelah Kota Yogyakarta dengan 49 kampus.
Kebijakan rapid test bagi mahasiswa dari luar Sleman itu dilontarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Pemkab Sleman mewajibkan semua mahasiswa dari luar daerah yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di wilayah setempat untuk melakukan rapid test Covid-19 minimal satu minggu sebelum datang ke Sleman.
"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin(8/6/2020) seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman.
Dalam koordinasi tersebut telah dibahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, diantaranya kewajiban agar mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman.
"Juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat Covid-19," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo dalam arahan melalui dalam "video conference" baik kepada seluruh jajaran dan camat maupun kepala desa juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.
"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," katanya.