Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi di tahap perencanaan dan pelaksanaan pada instansi Pemadam Kebakaran.
Lembaga tersebut diketahui telah menyelesaikan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Indonesia dan menghasilkan dokumen systemic review yang memuat beberapa temuan serta saran perbaikan bagi instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kajian sistemik tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia, guna menemukan faktor-faktor potensi maladministrasi yang terjadi serta solusi untuk peningkatan kualitas pelayanan pemadam kebakaran.
Di dalam kajian ini, terdapat 5 daerah yang dijadikan sampel yaitu Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo. Pengambilan data lapangan dilakukan pada pertengahan 2019.
Dari investigasi itu, mereka menemukan potensi maldministrasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan. “Pada tahap perencanaan, ada temuan bahwa instansi pemadam kebakaran masih banyak yang menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Hal tersebut menyebabkan kinerja pemadam kebakaran itu tidak optimal,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, lanjutnya, Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu masih minimnya sumber daya aparatur pemadam kebakaran, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kondisi armada yang sudah berusia tua dan Peralatan Safety petugas yang masih minim, serta kurangnya pos-pos damkar sebagai bentuk pos bantuan juga menjadi sorotan Ombudsman.
Sementara itu temuan pada tahap pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di antaranya adanya hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan misalnya faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas. “Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, Kepolisian dan tenaga medis,” imbuh Ninik.
Dari temuan-temuan tersebut, Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia yakni tidak kompeten seperti masih banyak pertugas pemadam kebakaran yang belum bersertifikat. Selain itu terdapat daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan secara maksimal dikarenakan keterbatasan anggaran.
Di samping itu, mengenai peralatan pelindung diri telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang sarana dan prasarana. “Artinya peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur,” jelasnya.
Ninik melanjutkan, dari potensi maladministrasi Ombudsman memberikan saran kepada Presiden Republik Indonesia agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Revisi ini dapat menjadi dasar daerah untuk menerbitkan dan/atau meninjau ulang Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, hal ini penting guna dapat memisahkan pemadam kebarakan dari BPBD, sehingga pemadam kebakaran dapat lebih mudah untuk menjadi Dinas tersendiri.
Kepada Menteri Dalam Negeri, Ombudsman menyarankan untuk, pertama menerbitkan regulasi tentang standar teknisi pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal urusan kebakaran untuk daerah/kota. Kedua, membentuk Tim Khusus untuk melakukan pembinaan dan database evaluasi Kelembagaan Urusan Kebakaran di daerah propinsi. Ketiga, menyusun kurikulum dan standarisasi pendidikan serta pelatihan bagi petugas berdasarkan ruang lingkup tugas pemadam kebakaran. Keempat, menerbitkan atensi khusus dengan cara membentuk Direktorat tersendiri khusus pemadam kebakaran dan penyelamatan.