Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Biaya Kuliah Naik Selama Pandemi Covid-19? Ini Penjelasan Kemendikbud

Ditjen Dikti Kemendikbud membantah isu kenaikan uang kuliah di PTN selama pandemi Covid-19.
Isu kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri yang dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal atau UKT sempat beredar di media sosial.Ditjen Dikti Kemendikbud membantah isu tersebut/Ilustrasi
Isu kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri yang dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal atau UKT sempat beredar di media sosial.Ditjen Dikti Kemendikbud membantah isu tersebut/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Isu kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri yang dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal atau UKT sempat beredar di media sosial. 

Terkait isu tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan sejumlah bantahan.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus," ujar Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., dalam keterangan resminya, diterima Rabu (3/6/2020).

Nizam menyebutkan, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi. UKT baru, lanjut Nizam, hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan didasarkan pada  kemampuan ekonomi orang tua.

"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," ujar Nizam.

Terkait dampak pandemi Covid-19, Nizam menyebutkan adanya keterangan Majelis Rektor Perguruan Perguruan Tinggi (MRPTN) pada 6 Mei 2020, 

Disebutkan bahwa MRPTN menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:

a. Menunda pembayaran

b. Menyicil pembayaran

c. Mengajukan penurunan UKT

d. Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN.

"Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," ujar Nizam.

Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu)," ujar Nizam.

Pemerintah, lanjut Nizam, sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah.

"Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Kemendikbud
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper