Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Kekang Kebebasan, Perintah Eksekutif Trump Digugat

Trump tidak memiliki kekuatan untuk memodifikasi Pasal 230 dengan perintah eksekutif
Presiden Trump dalam jumpa pers task force penanganan virus Corona/ Bloomberg - Yuri Gripas
Presiden Trump dalam jumpa pers task force penanganan virus Corona/ Bloomberg - Yuri Gripas

Bisnis.com, JAKARTA— Pusat Demokrasi dan Teknologi atau Center for Democracy and Technology melayangkan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat.

Dilansir dari Bloomberg, Rabu (3/6/2020), organisasi nirlaba itu beralasan bahwa perintah eksekutif Trump melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan federal Washington pada Selasa (2/6/2020), mengklaim perintah terhadap Twitter merupakan pembalasan yang tak diatur dalam hukum dan berusaha untuk mencegah perusahaan dan individu lain yang tidak sejalan dengan pemerintah.

Perintah Trump yang dikeluarkan pada Kamis dimaksudkan untuk melemahkan perlindungan hukum yang dinikmati oleh perusahaan media sosial termasuk Twitter dan Facebook.

Dia meminta regulator federal untuk melihat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 230 Undang-Undang Komunikasi 1996, yang melindungi perusahaan dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.

Perintah tersebut merupakan respons dari keputusan Twitter untuk menambahkan label cek fakta ke dua tweet Trump. Twitter juga membatasi kiriman oleh presiden yang menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang terlibat dalam penjarahan mendapat kekerasan.

Pengamat hukum mengatakan Trump tidak memiliki kekuatan untuk memodifikasi Pasal 230 dengan perintah eksekutif.

Center for Democracy and Technology meminta hakim untuk memutuskan bahwa perintah eksekutif tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengeluarkan perintah yang melarang pejabat pemerintah untuk mengikutinya.

Departemen Kehakiman menolak memberikan komentar, menurut juru bicara Brianna Herlihy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper