Bisnis.com, JAKARTA— Hasil post-mortem menunjukkan bahwa George Floyd, warga kulit hitam yang tewas di tangan anggota polisi akibat asfiksia atau gangguan pengangkutan oksigen setelah mendapat kekerasan fisik di bagian leher.
Dikutip dari BBC, Selasa (2/6/2020), data hasil otopsi yang dilakukan Hennepin County Medical Examiner sejalan dengan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis yang ditunjuk Keluarga Floyd. Adapun, tim medis tersebut melaporkan bahwa Floyd meninggal akibat asfiksia.
Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya. Seperti diketahui, Floyd mendapatkan kekerasan berupa tekanan di bagian leher yang membuatnya sulit bernapas.
Bila mengacu pada laporan pemeriksaan tersebut, pembunuhan yang menimpa Floyd merupakan pembunuhan tingkat pertama atau homicide.
Hasil laporan pemeriksaan itu berbeda dengan pernyataan pengacara Keluarga Floyd. Pengacara Benjamin Crump menyebut kasus pembunuhan George Floyd merupakan pembunuhan tingkat pertama yakni pembunuhan terencana. Adapun, Derek Chauvin, seorang anggota kepolisian Minneapolis yang menjadi pelaku pembunuhan itu dituduh dengan kasus pembunuhan tingkat tiga.
“Kami menilai dia memiliki intensi. Hampir 9 menit dia menahan lututnya di leher seorang pria yang mengemis dan memohon untuk bernapas,” katanya saat diwawancarai CBS news.
Sementara itu, gelombang aksi protes meminta agar keempat anggota polisi yang terlibat dalam kematian Floyd dihukum. Pasalnya, baru Derek Chauvin, yang melakukan kekerasan kepada Floyd yang telah dijatuhi hukuman.