Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 telah mencapai seratus persen.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan pihaknya terus memantau proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Adapun, sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.
Dia mengatakan sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos.
"Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apa pun," ujar Juliari, Selasa (2/6/2020).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan setiap Pendamping dan Koordinator PKH yang turun ke lapangan ditugaskan untuk memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Pendamping dan Koordinator PKH juga berkoordinasi dan bekerja bersama dengan petugas bank penyalur dan agen bank," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk meningkatkan kemampuan para pendamping dan koordinator PKH dalam memberikan pendampingan kepada KPM khususnya di masa pandemi ini, Kemensos melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi pendamping PKH di seluruh Indonesia dengan sistem daring.
Baca Juga
"Kami juga sekaligus berdialog dan memantau secara langsung bagaimana para Pendamping dan Koordinator PKH di lapangan menyosialisasikan bansos PKH," jelas Pepen.
Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Merespon situasi pandemi ini, Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.
Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250.000 per bulan, untuk anak SD menjadi sebesar Rp75.000 per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125.000 per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200.000 per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.
Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.