Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka Dwi Sasono mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis ganja di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dwi menjelaskan dirinya memakai barang haram tersebut karena ketergantungan dan tidak bisa lepas dari narkotika jenis ganja. Kendati demikian, dia membantah bahwa dirinya telah berubah jadi orang jahat dan pengedar setelah mengonsumsi ganja.
"Memang betul saya memakai itu karena ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat dan saya bukan pengedar. Saya mau sembuh dan pulang ke rumah," ujar Dwi, Senin (1/6/2020).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat serta ke sesama artis agar tidak menggunakan narkotika jenis apapun, karena bisa menimbulkan efek negatif serta ditangkap polisi.
"Untuk teman-teman yang masih makai, segera setop sekarang jangan sampai nunggu ditangkap," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat 16 gram yang disita dari rumahnya.
Penangkapan suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang kemudian ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh Kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat Dwi Sasono tengah membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial C, petugas langsung menangkap aktor tersebut. Adapun, tersangka berinisial C kabur saat penangkapan.
Yusri menjelaskan bahwa Dwi Sasono mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan diburu oleh petugas.
"Kami masih memburu tersangka berinisial C ini ya," katanya.