Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut-ribut soal Larangan ASN Naik Ojek di Era New Normal, Ini Klarifikasi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk naik ojek selama masa pandemi Covid-19, termasuk tidak adanya larangan operasional bagi ojek online maupun konvesional.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk naik ojek selama masa pandemi Covid-19, termasuk tidak adanya larangan operasional bagi ojek online maupun konvesional.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar mengatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menjadi panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life.

Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Namun, dia menegaskan Kepmen tersebut, tidak melarang ojek untuk beroperasi.

Kepmen tersebut, kata dia, hanya bersifat imbauan berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama.

“Lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ASN dilarang naik ojek pada masa new normal atau kenormalan baru. Tak hanya itu, ojek juga dikabarkan dilarang beroperasi.

Bahtiar mengatakan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. Bahtiar menyatakan Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda.

“Solusi untuk poin terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” terang Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Hal itu bertujuan untuk menghindari penafsiran yang berbeda terkait dengan aturan tersebut.

“Dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati,” kata Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper