Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asimilasi Narapidana, Kriteria Pembebasan Tahanan Perlu Diperketat

Proses penentuan narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi perlu lebih diperketat, guna mengurangi tingkat pengulangan tindakan kejahatan (residivisme) oleh narapidana.
Narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5)./Antara-Priyatno
Narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5)./Antara-Priyatno

Bisnis.com, JAKARTA – Proses penentuan narapidana yang mendapat program asimilasi dan integrasi perlu lebih diperketat, guna mengurangi tingkat pengulangan tindakan kejahatan (residivisme) oleh narapidana.

Menurut Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei, potensi residivisme pada napi akan tetap ada dalam setiap kondisi. Hal ini akan terjadi baik pada pelaku kasus dengan kategori ringan maupun berat.

Dia mengatakan, kriteria penetapan napi yang mendapat program asimilasi dan integrasi sebenarnya sudah diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Gatot menilai perlu ada pengetatan penilaian untuk dapat bebas melalui kebijakan ini.

“Pemberian pembebasan ini tidak bisa hanya didasarkan pada durasi tahanan yang dijalankan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penilaian berbasis risiko yang ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melihat perubahan perilaku napi selama berada dalam tahanan, afiliasi dengan kelompok di dalam dan diluar penjara, dan lainnya.

Dia mencontohkan, apabila seorang narapidana memiliki risiko residivisme yang kecil tetapi masih berhubungan dengan kelompok-kelompok tertentu di luar penjara, maka pihak terkait perlu mempertimbangkan ulang untuk memasukkan napi tersebut pada program asimilasi.

“Karena narapidana dengan risiko yang minim juga masih memiliki potensi mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Kriteria lain yang perlu menjadi pertimbangan adalah jenis kasus narapidana. Dia mengatakan, pemerintah dapat menjadikan kasus pelanggaran persyaratan asimilasi dan integrasi yang telah terjadi sejak program ini digulirkan sebagai referensi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, evaluasi kriteria narapidana yang akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dan berkala. Selain itu, pengawasan terhadap napi yang mengikuti program ini juga perlu ditingkatkan.

Menurutnya, evaluasi dan pengawasan ini perlu dilakukan mengingat sejumlah tindakan residivisme yang dilakukan napi selama berada di tengah masyarakat. Pengkajian dan monitoring yang baik dari Ditjen Pemasyarakatan dinilai akan menurunkan potensi terjadinya residivisme.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan ini harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman, beberapa waktu lalu.

Selain itu, dia juga meminta kepada para petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan fungsi pengawasan atau monitoring terhadap napi yang termasuk dalam program ini secara cermat dan rutin. Apabila Bapas merasa kekurangan personil, mereka dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau aparat penegak hukum lainnya serta dengan jajaran forkopimda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper