Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (28/5/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dia menjalani sidang dakwaan bersama dengan orang kepercayaannya Agustinus Tio Fridelina.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wahyu Setiawan menerima uang suap S$57.350 atau setara Rp600 juta. Duit panas itu diberikan oleh Harun Masiku, lewat perantara Saeful Bahri.
"Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 [sembilan belas ribu dollar Singapura] dan SGD38,350.00 [tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura] atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600.000.000,00 [enam ratus juta rupiah] dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Sumatra Selatan 1 lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wahyu sendiri terjaring operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
Wahyu menerima suap dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019. Namun, dalam rapat pleno KPU, nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antarwaktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.