Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Mantan Komisioner KPU : Hadir di KPK, Ketua KPU Arief Budiman Jalani Pemeriksaan

APRA saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman pada Selasa (28/1/2020).

Arief akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan.

"Yang bersangkutan [Arief Budiman] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful]," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa.

Selain Arief, penyidik juga secaraa bersamaan memanggil Komisioner KPU Viryan Arief; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

Ali Fikri mengatakan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri.

Komisioner KPU Viryan Arief terlihat sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 09.45 WIB. Dia mengaku akan menjelaskan ke penyidik KPK terkait penetapan Anggota DPR PAW yang kini menjadi kasus rasuah.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan di KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper