Bisnis.com, JAKARTA - Pengembalian Siti Fadilah Supari, terpidana kasus korupsi alat kesehatan, ke lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu menuai kontroversi. Hal itu disebut tidak manusiawi lantaran Pondok Bambu merupakan zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Banyak pihak menganggap bahwa pemulangan Siti Fadilah tidak manusiawi. Bahkan, ada yang sampai mengecam tindakan tersebut, mengingat usia Siti Fadilah yang sudah di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan undang-undang mengatur soal pembebasan seorang tahanan.
Pertama, adalah asimilasi. Hal ini memiliki sejumlah ketentuan. Narapidana harus menjalankan separuh dari masa tahanan untuk mempersiapkan diri ke luar LP.
"Biasanya seperti bekerja jam 8.00 keluar, jam 5 sore kembali ke LP, namun pada masa pandemi ini berdasarkan Keputusan Menkumham asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan tidak usah kembali ke LP tapi juga dalam pengawasan," kata Fickar kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).
Kedua, pembebasan bersyarat. Hal ini diberikan kepada napi yang sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanannya, dengan menandatangani pernyataan tidak mengulangi. Napi dapat dibebaskan dengan pengawasan.
"Kemungkinan ketiga, napi yang diberi remisi [pengurangan masa tahanan] pas habis masa tahanannya dan laku bebas," kata Fickar.
Adapun, Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif