Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Fadilah: PP Nomor 99/2012 soal Pengecualian Remisi tak Manusiawi

Menteri Kesehatan periode 2010-2014 Siti Fadilah menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tetang Hak Warga Binaan Pemasyrakatan seharusnya tidak berlaku pada saat pandemi. Pasalnya, lanjutnya, beleid tersebut disahkan dan disusun hanya untuk keadaan normal.
SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE). Video: Youtube Dedy Corbuzier
SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE). Video: Youtube Dedy Corbuzier

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan periode 2010-2014 Siti Fadilah menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tetang Hak Warga Binaan Pemasyrakatan seharusnya tidak berlaku pada saat pandemi. Pasalnya, lanjutnya, beleid tersebut disahkan dan disusun hanya untuk keadaan normal.

Siti menuturkan bahwa dirinya saat ini masuk dalam kelompok risiko tinggi lantaran berusia di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan. Namun demikian, Siti berujar dirinya tidak mendapatkan remisi atau masih berada di dalam lembaga pemsyarakatan lantaran PP No. 99/2012 mengatur bahwa dirinya dikecualikan dari pemberian remisi karena dipidana sebagai koruptor.

"Di seluruh dunia semua narapidana memiliki hak yang sama. [Narapidana di Indonesia] ini ada yang tidak memiliki hak yang sama yaitu pelaku korupsi, pelaku pidana narkoba, dan teroris. Tiga ini tidak dapat remisi sehari pun. PP No. 99/2012 tidak dibuat saat pandemi, kenapa juga diberlakukan saat pandemi?," katanya saat diwawancarai Dedy Corbuzier, Kamis (21/5/2020).

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, pidana 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Siti menyatakan masa tahanannya akan berakhir pada Oktober 2020. Menurutnya, orang yang masuk dalam kelompok risiko tinggi pada saat pandemi tidak boleh berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"[Jika] ada orang yang [masuk dalam kelompok]n high risk di dalam penjara, melanggar ham itu. Saya heran [kenapa] takut banget sama PP No. 99/2012. Lebih takut PP No. 99/2012 dari pada tuhan," ucapnya.

Seperti diketahui, Kemenkumham membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi. Hal itu dilakukan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut berlaku setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Surat keputusan asimilasi ini diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper