Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikembalikan ke Rutan, Andi Arief: Mantan Menkes Siti Fadilah Bukan Penjahat Besar!

Seperti diketahui, Siti Fadilah dikembalikan ke penjara wanita Pondok Bambu setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada Menteri Kesehatan periode 2010-2014 Siti Fadilah.

Seperti diketahui, Siti Fadilah dikembalikan ke penjara wanita Pondok Bambu setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.

Andi menilai langkah pemerintah itu menunjukkan adanya persepsi yang tidak seragam terkait kedaruratan wabah virus corona (Covid-19) yang saat ini sudah menyebabkan 50 orang positif di Penjara Pondok Bambu. Selain itu, dia menegaskan bahwa Siti Fadilah telah banyak berjasa dalam sistem kesehatan Indonesia.

"Ada baiknya Menteri (Hukum dan HAM) Yassona Laolay gunakan diakresi terhadap seorang ibu berusia lebih 70 tahun dengan berbagai penyakit bawaan yang berpotensi terpapar Corona di penjara. Ibu siti Fadilah bukan koruptor dan penjahat besar," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2020).

Di samping itu, Andi juga berkomentar terkait langkah pemerintah dalam menyikapi sejumlah wawancara yang dilakukan sejumlah pihak Siti Fadilah. Dalam beberapa kesempatan wawancara yang diunggah ke platform daring, Siti Fadilah menyampaikan pendapatnya terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, apa yang dilakukan mantan menkes tersebut berguna sebab berisi pengetahuan dan informasi untuk publik dalam menghadapi wabah Covid-19. Apalagi, tegas Andi, Siti Fadilah punya pengalaman sebagai menkes ketika wabah flu burung merebak pada 2005-2009.

"Negara sebaiknya tidak mengharuskan ada izin untuk silahturahmi seperti yang dilakukan oleh Deddy Cobuzier dengan Siti Fadilah, dan melarang bikin dokumentasi dan menguploadnya di akunnya agar bisa ditonton orang lain."

Andi pun meminta pemerintah untuk membebaskan Siti Fadilah agar dapat turut berkontribusi dalam penanganan pandemi.

"Seharusnya kita berjuang bersama melawannya, bukannya malah merasa lebih berkuasa dan lebih mampu menghadapi wabah ini. Segera bebaskan Siti Fadilah," tegasnya.

Dalam wawancara dengan Dedy Corbuzier, Kamis (21/5/2020), Siti Fadilah menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tetang Hak Warga Binaan Pemasyrakatan seharusnya tidak berlaku pada saat pandemi. Pasalnya, lanjutnya, beleid tersebut disahkan dan disusun hanya untuk keadaan normal.

Siti menuturkan bahwa dirinya saat ini masuk dalam kelompok risiko tinggi lantaran berusia di atas 70 tahun dan memiliki penyakit bawaan. Namun demikian, Siti berujar dirinya tidak mendapatkan remisi atau masih berada di dalam lembaga pemsyarakatan lantaran PP No. 99/2012 mengatur bahwa dirinya dikecualikan dari pemberian remisi karena dipidana sebagai koruptor.

"Di seluruh dunia semua narapidana memiliki hak yang sama. [Narapidana di Indonesia] ini ada yang tidak memiliki hak yang sama yaitu pelaku korupsi, pelaku pidana narkoba, dan teroris. Tiga ini tidak dapat remisi sehari pun. PP No. 99/2012 tidak dibuat saat pandemi, kenapa juga diberlakukan saat pandemi?," katanya saat diwawancarai.

Siti menyatakan masa tahanannya akan berakhir pada Oktober 2020. Menurutnya, orang yang masuk dalam kelompok risiko tinggi pada saat pandemi tidak boleh berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"[Jika] ada orang yang [masuk dalam kelompok]n high risk di dalam penjara, melanggar HAM itu. Saya heran [kenapa] takut banget sama PP No. 99/2012. Lebih takut PP No. 99/2012 dari pada Tuhan," ucapnya.

Adapun, Siti Fadilah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper