Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa secara bertahap rumah ibadah akan kembali dibuka dengan tetap menaati prosedur tatanan yang baru atau new normal.
Menag mengatakan rencana pembukaan rumah ibadah secara bertahap ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup yang baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
“Di Kementerian Agama kami membuat konsep umum yaitu secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru atau new normal seperti yang disampaikan oleh Presiden pada 15 Mei yang lalu,” kata Fachrul seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Menag Fachrul mengatakan setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah. Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah. Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir. Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.
“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward,” ujarnya.
Baca Juga
Alasan yang kelima adalah memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
“Pelaksanaan [kegiatan ibadah di rumah ibadah] memang banyak detailnya, tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat, bupati/walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan izin pembukaan kembali rumah ibadah disampaikan oleh Camat, karena dinilai lebih memahami kondisi yang sebenarnya di lapangan. Nantinya, Camat akan menyampaikan dan melakukan konsultasi terkait laporan-laporan yang disampaikan dari para kepala desa ke Bupati/Walikota untuk pembukaan rumah ibadah.
Dia menuturkan, rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini berlaku untuk seluruh agama.
“Izin [pembukaan rumah ibadah] ini akan dievaluasi setiap bulan. Kalau kasusnya turun, maka bisa dilanjut, sedangkan yang kasusnya naik bisa dicabut izinnya,” ungkapnya.