Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Perbolehkan Salat Idulfitri di Lapangan saat Pandemi. Ini Catatannya

Fatwa MUI No. 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idulfitri di tanah lapang, masjid, dan musholla, bila berada di kawasan zona hijau.
Ilustrasi - Warga melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi - Warga melaksanakan salat Idulfitri 1440 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (5/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak melarang pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19. Hanya saja, MUI mengimbau agar umat islam melaksanakan salat ied di rumah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdullah Zaidi mengatakan bahwa sesuai fatwa MUI No. 28/2020 memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idulfitri di tanah lapang, masjid, dan musholla, bila berada di kawasan zona hijau atau kawasan yang penyebarannya sudah terkendali dan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Hanya saja, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada. Pasalnya, umat Islam yang datang untuk salat Ied di lapangan bisa datang dari mana saja.

"Memang ada yang pengecualian bagi daerah zona hijau, tapi bagaimana mengantisipasi zona hijau itu kalau sudah di lapangan yanng terbuka sehingga dari sana sini kita tidak tahu mereka datang untuk salat Idulfitri," kata Zaidi dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan untuk menjaga jarak saat salat sangat sulit dilakukan. Meski, lanjut dia, secara teori bisa dilakukan, namun pada praktiknya di lapangan akan sulit.

"Kita terkadang menjaga jarak untuk salat agak susah," ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta agar umat islam selalu bersabar terutama terkait dengan momen Idulfitri ini. Dia menyatakan bahwa kesabaran adalah kunci kesuksesan dalam menghadapi wabah virus Covid-19.

Sementara itu, Menteri Agama  (Menag) Fachrul Razi mengingatkan kepada seluruh umat muslim agar mengikuti imbauan pemerintah terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Diketahui pemerintah telah disampaikan dalam Surat Edaran No.6/2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Menag mengimbau agar masyarakat patuh dengan tidak melaksanakan salat Idulfitri di lapangan maupun di masjid. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pertambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Kami imbau untuk pelaksanaan salat ied di masjid ditiadakan cukup di rumah kami harapkan kalau setelah Idulfitri setelah selesai Covid dapat menurun kami berharap bapak Jokowi dan kita semua dapat memprogramkan relaksasi di rumah ibadah,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper