Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Lewat Asimilasi, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara. Ini Kronologinya

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi.

Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap karena melanggar persyaratan program dan tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga, Selasa (19/5/2020), mengatakan Bahar bin Smith menjalankan asimililasi di rumah sejak Sabtu (16/5/2020) lalu. Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya dari Lapas.

Reynhard mengatakan, pada Selasa dini hari pukul 01.45 WIB, tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Bahar bin Smith.

Pukul 02.00 WIB tim penjemput tiba di kediaman Bahar bin Smith. Kepala Lapad Kelas IIA Cibinong membacakan Surat Keputusan (SK) Pencabutan asmilasi kepada Bahar bin Smith. Selanjutnya, Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana Bahar bin Smith untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Bahar bin Smith tiba di Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 03.15 WIB. Ia pun mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, serta dilakukan penggeledahan badan dan barang.

“Yang bersangkutan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” kata Reynhard.

Sebelumnya, Bahar bin Smith menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Izin Asimilasi di Rumah bagi Bahar bin Smith dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan. Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi dirumah.

Pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith dikategorikan sebagai Pelanggaran Khusus. Pasalnya, saat menjalani masa asimilasi ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, salah satunya adalah menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper