Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan khawatir kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya berhenti pada dua terdakwa yang saat ini tengah menjalani persidangan.
Dia menilai hal tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Menurut dia, tidak boleh ada pembiaran apabila ada suatu praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan karena sangat berbahaya.
"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Novel dalam sebuah diskusi, Senin (18/5/2020).
Menurut dia, persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan kepada tiga hal, yaitu penyerangan berdasarkan motif pribadi, menggunakan air aki, dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.
Hal itu, jelasnya, menutup upaya pembuktian dalam mencari tahu siapa dalang yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan.
"Saya katakan seolah-olah karena saya sudah melihat, saya sudah mengamati hal, dan kemudian saya ingin menggambarkan agar punya klaster yang tepat dalam penjelasan saya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Advokasi, Yati Andriyani, mengatakan segala sesuatu yang tengah berjalan dalam persidangan tidak lepas dari tarik-ulur penyidikan kasus penyiraman air keras.
"Kita sudah temui sejak awal pelbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu 2 tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," ucap dia.
Persidangan dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, kini masuk dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Atas perbuatan terdakwa, Novel mengalami hambatan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi mengakibatkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.