Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Komisoner KPK: RUU Pemasyarakatan Permudah Napi Koruptor Bebas

RUU Pemasyarakatan yang saat ini beredar memiliki banyak kekurangan termasuk memudahkan narapidana kejahatan luar biasa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Laode M Syarif (kanan), ketika masih menjabat Wakil Ketua KPK, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). /Antara
Laode M Syarif (kanan), ketika masih menjabat Wakil Ketua KPK, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dinilai bakal melenggangkan jalan untuk napi kasus korupsi dengan mendapat kanberagam keringanan.

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015- 2019 Laode M Syarif mengatakan RUU Pemasyarakatan yang saat ini beredar memiliki banyak kekurangan. Salah satunya adalah upaya memudahkan narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dia mengatakan, apabila RUU tersebut lolos menjadi Undang-Undang, maka akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Padahal, pada PP tersebut ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus seperti tindakan korupsi.

Pasal 43 A PP No. 99/2012 telah mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator. Kemudian, Pasal 43 B Ayat (3) menyatakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat perlu dipenuhi narapidana.

“Kemudahan tersebut seperti melayani koruptor. Seakan-akan pemerintah memiliki kepentingan tertentu untuk merevisi UU Pemasyarakatan,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (17/5/2020).

Laode juga menyayangkan tidak ada poin yang mengatur tentang pencegahan tindak korupsi di lingkungan lapas. Padahal, pemerintah sudah cukup lama bergelut dengan masalah ini.

Hal senada diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menilai RUU ini akan menghapus Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang dinilai sudah lebih progresif dibandingkan RUU Pemasyarakatan.

"Sudah progresif karena PP ini membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk mendapatkan remisi, pembebasan, dan lainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper