Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin tetap membahas Rancangan Undang-undang kontroversial di tengah pandemi corona saat ini.
RUU kontroversial yang hendak dibahas DPR di antaranya omnibus law RUU Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RUU Pemasyarakatan.
Feri mengatakan pemerintah telah menetapkan darurat kesehatan masyarakat karena pandemi corona. Namun dia heran mengapa DPR justru tidak fokus melakukan tugasnya terkait penanganan corona.
"Kenapa fokus DPR tidak kepada upaya melawan corona ini, tetapi malah melawan kehendak masyarakat sipil," kata Feri kepada Tempo, Kamis, 2 April 2020.
Menurut Feri, DPR tak peduli keadaan dan mengabaikan penderitaan masyarakat yang menghadapi corona. Ia mengatakan DPR hanya memperjuangkan kepentingan partai dan kelompoknya sendiri.
Feri menilai pembahasan RUU kontroversial ini juga menunjukkan DPR ingin memanfaatkan keadaan pandemi dengan menyimpangkan kewenangannya. Mereka bukannya mengatasi corona tetapi memanfaatkan situasi untuk meloloskan paket UU bermasalah agar mudah disahkan.
Baca Juga
"Hal yang semacam ini dikenal dengan istilah korupsi legislasi," kata pakar hukum tata negara ini.
DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu kemarin. Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Selain itu DPR juga sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, 1 April 2020.
Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar, Adies Kadir.