Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pembebasan Napi Korupsi Harus Penuhi Syarat Hukum dan Kemanusiaan

Ketua Komisi III DPR sepakat saja dengan usulan Yasonna soal membebaskan napi korupsi. Dasarnya atas rasa keadilan dan kemanusiaan. Namun, KPK tak sepakat dan merasa tak pernah dilobatkan dalam pembahasan revisi PP No. 99/2012.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (kiri) meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (kiri) meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas), menuai pro dan kontra.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pembebasan itu akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menyatakan revisi PP 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.

Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bahwa bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan.

Namun, ujar dia, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30.000 hingga 35.000 warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap agar Yasonna tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi melalui revisi PP No. 99/2012.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.

Ali mengaku Biro Hukum KPK tidak pernah dilibatkan atau dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan ke dalam perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Karena itu, dia mengungkapkan, semestinya perubahan aturan tersebut harus melalui pengkajian yang matang.

"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper