Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas), menuai pro dan kontra.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pembebasan itu akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menyatakan revisi PP 99 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Karena itu, Herman menegaskan tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.
Politikus senior PDI Perjuangan ini justru mendukung langkah kemanusiaan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan bahwa bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan.
Baca Juga
Namun, ujar dia, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30.000 hingga 35.000 warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap agar Yasonna tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi melalui revisi PP No. 99/2012.
"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Ali.
Ali mengaku Biro Hukum KPK tidak pernah dilibatkan atau dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan ke dalam perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Karena itu, dia mengungkapkan, semestinya perubahan aturan tersebut harus melalui pengkajian yang matang.
"Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini," ujarnya.