Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Minta Jokowi Tolak Usulan Yasonna soal Revisi PP 99/2012

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi PP No.99/2012 dan pembebasan napi koruptor tidak relevan dengan upaya melawan virus Corona.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA — Pegiat anti korupsi meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana Menkumham Yasonna Laoly terkait revisi PP No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, mengatakan langkah Menkumham itu tidak relevan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Hal itu disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi,” kata Donal saat memberi keterangan pers secara daring kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Malahan, dia mengatakan, kondisi itu merupakan bentuk physical distancing yang selama ini sudah diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan. Di samping itu, dia menyatakan jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana kasus korupsi. Artinya, narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.

“Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Namun tak lama setelah itu, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan dua pertiga dari masa pidananya dapat dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper