Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gelar Sosialisasi Daring soal Gratifikasi di Lingkungan BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sosialisasi daring tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya, Persero (PT VTP).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sosialisasi daring tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau PT VTP.

KPK melakukan upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN sebagai bentuk komitmen dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pada Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya.

Ptl Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait dengan gratifikasi lainnya, hingga tata cara pelaporan agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi illegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidana

“Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,” jelas dalam siaran resmi Kamis (14/5/2020).

Ipi menekankan, subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pegawai dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, termasuk dalam subjek penerima gratifikasi yang terikat pada aturan tentang gratifikasi.

KPK mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi.

“Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu, maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara,” tegas Ipi.

KPK berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal sinergi antara kedua unit PPG di dua perusahaan BUMN tersebut dengan KPK. Terutama, dalam hal peningkatan pemahaman untuk menolak setiap gratifikasi yang terindikasi suap atau melaporkan jika terpaksa menerima. KPK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) jika terpaksa menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper