Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan protokol kesehatan baru bagi warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri dengan mewajibkan menjalani tes Covid-19 guna mencegah penularan yang dapat dihasilkan dari kasus di luar Indonesia (imported case).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan aturan tersebut dirangkum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No.313 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani tes PCR atau rapid test sebanyak 2 kali di bandara ketibaan. Hal itu diwajibkan bagi yang belum melakukan tes di luar negeri.
“Sambil menunggu hasil, mereka akan dikarantina. Kalau negatif, bisa langsung pulang ke daerah masing-masing dan karantina mandiri 14 hari. Jika positif maka akan dirawat di rumah sakit,” ujar Judha dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).
Adapun, WNI yang sudah melakukan tes virus Corona atau Covid-19, harus menyertakan dokumen tes dan cukup melakukan pemeriksaan tambahan di bandara.
Dalam hal ini, Kemenlu mencatat klaster terbanyak berasal dari pekerja migran Indonesia (PMI), terutama anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal pesiar. Hingga hari ini, jumlah WNI telah difasilitasi kepulangannya mencapai 15.386 ABK WNI.
Baca Juga
Guna mencegah imported case, Kementerian Luar Negeri juga sudah meminta seluruh perwakilan RI untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat dan pihak prinsipal untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan repatriasi.
WNI yang direpatriasi juga harus dipastikan melakukan proses karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.