Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menangkap mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak Senin (20/1) lalu. Setelah lama ‘hilang’ kini sejumlah pihak menarasikan bahwa Harun sudah meninggal dunia.
Beberapa waktu lalu, misalnya, Indonesia Police Watch menyebut bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia. Selain itu, ada juga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang meminta agar kasus Harun dihentikan (SP3) lantaran Harun sudah meninggal.
Hanya saja, lembaga antirasuah masih meyakini bahwa Harun belum meninggal. Pasalnya hingga hari ini, KPK tidak menemukan bukti terpercaya bahwa Harun telah meninggal.
"Sejauh ini KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka HAR telah meninggal," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Dia menegaskan sampai saat ini penyidikan untuk kasus dengan tersangka Harun Masiku masih tetap berjalan. Selain itu, proses persidangan atas terdakwa Saeful Bahri juga masih tetap berjalan.
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Saeful, lanjut Ali, disebutkan juga turut serta perbuatan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebgaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch IPW Neta S. Pane menyebutkan jejak politikus PDIP Harun Masiku sama sekali tidak terlacak. Neta menyebut keberadaan Harun seperti ditelan bumi.
Neta menyebut batang hidung Harun terakhir kali terlacak kala Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa mantan Caleg PDIP itu berada di luar negeri. Padahal, ucap Neta, lembaga antirasuah mendapat informasi Harun ada di Jakarta.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.