Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan KPK Tak Kunjung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Seperti Harun Masiku

Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan mereka serius dalam memburu para buronan kasus korupsi.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri," kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.

Menurut Nawawi, salah satu kendala adalah status para tersangka, kecuali Harun, diumumkan di awal. Baru kemudian, KPK memanggil para tersangka untuk diperiksa.

"Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," kata Nawawi. Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka untuk melarikan diri.

KPK pun, kata dia, mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu.

Saat diumumkan statusnya, kata dia, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO.

Ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Mereka adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kemudian, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto; dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper