Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan untuk pembangunan pulau reklamasi zona B8, atau pula C, D, G, dan N. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, empat pulau tersebut menjadi bagian dari kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Terkait dengan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Perpres mengatur dengan jelas di dalam Pasal 81, yakni zona B8 akan dibangun untuk permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta kawasan kegiatan pariwisata.
Ketentuan lain dalam beleid ini mengatur intensitas ruang dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40 persen, sesuai dengan hasil kajian.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Perpres 60/2020 mengatur tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sementara itu, pulau reklamasi menuai polemik berkepanjangan pada tahun lalu. Mulai dari pencabutan 13 izin dari 17 izin reklamasi di teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga akhirnya terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di 4 pulau reklamasi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB pulau C, D, G dan N, karena telanjur menjadi pulau. Menurutnya dengan kondisi tersebut, maka harus ditata sesuai dengan ketentuan dan sebagian dikelola oleh BUMD.
Adapun, pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, sedangkan Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. PT Pelindo II diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengerjakan Pulau N.